Laman

Senin, 16 Juni 2014

Pembatalan Deportasi 4 Guru JIS Demi Penyidikan



Di kutip dari VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan, beberapa guru Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan, memang layak untuk dideportasi. Menurut dia, hal itu diputuskan berdasarkan kajian dari imigrasi.

"Dengan catatan kalau nanti sudah di luar dan memenuhi persyaratan dan ingin kembali masuk bekerja ke Indonesia, tentunya tidak ada alasan untuk ditangkal," kata Amir di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa 17 Juni 2014.

Meski begitu, Amir tak menampik, memang ada sebagian guru JIS yang ditangguhkan deportasinya demi kepentingan penyidikan. "Karena diperlukan keterangan mereka di dalam penanganan adanya laporan dari keluarga korban," ujar dia.

Amir menyebut ada empat guru JIS yang ditangguhkan deportasinya. "Tapi yang lain sudah dilaksanakan," ujar dia. 

Namun, Amir tidak mengetahui adanya permintaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh agar semua guru JIS tak dideportasi sebelum kasus pelecehan seksual terhadap anak didiknya tuntas.

"Yang jelas yang bisa menunda itu tentunya kalau ada proses hukum," ungkapnya.